Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu (4/11/2026), berakhir tragis. Bentrokan antara aparat TNI dan warga dalam proses penertiban bendera Bulan Bintang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut menuai kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Melalui siaran pers yang diterbitkan pada 6 November 2026, YLBHI mendesak agar prajurit yang diduga terlibat dalam penembakan maupun komandan yang bertanggung jawab atas pengerahan pasukan diproses melalui peradilan umum.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Abzalul Riza (20). Berdasarkan keterangan YLBHI, korban terkena tembakan di bagian dada ketika berada di bawah tenda di sekitar meunasah atau tempat ibadah setempat.

YLBHI juga melaporkan sedikitnya 14 warga lainnya mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam peristiwa tersebut. Di antara korban terdapat seorang anak berusia 10 tahun yang diduga mengalami pemukulan, serta seorang warga yang menderita cedera serius di bagian kepala.

Berawal dari Penertiban Bendera, Berujung Hilangnya Nyawa

Insiden tersebut bermula ketika aparat TNI berupaya menurunkan bendera Bulan Bintang yang dikibarkan warga dalam rangkaian perayaan Maulid Nabi.

Menurut keterangan resmi TNI Angkatan Darat pada 5 November 2026, aparat TNI dan Polri sebelumnya telah melakukan komunikasi dan mediasi dengan panitia penyelenggara. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

TNI AD menyatakan situasi kemudian memanas setelah terjadi pelemparan batu dan kayu ke arah personel. Aparat mengaku melakukan tindakan pengamanan secara bertahap, termasuk melepaskan tembakan peringatan menggunakan munisi hampa dan munisi karet.

Dalam keterangannya, TNI AD mencatat satu warga meninggal dunia, 13 warga mengalami luka-luka, dan enam personel TNI turut terluka.

Sementara itu, YLBHI mengungkapkan versi berbeda mengenai tindakan aparat. Organisasi bantuan hukum tersebut menyoroti dugaan penggunaan peluru tajam serta kekerasan terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Perbedaan keterangan mengenai jumlah korban dan penggunaan senjata menunjukkan pentingnya penyelidikan independen untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.

YLBHI: Tanggung Jawab Tidak Boleh Berhenti pada Prajurit

YLBHI menilai pengusutan kasus penembakan di Pidie tidak cukup hanya menyasar personel yang berada di lapangan. Pihak yang memberikan perintah dan mengambil keputusan pengerahan pasukan bersenjata juga perlu diperiksa.

Menurut YLBHI, penggunaan senjata api oleh aparat negara memiliki batasan ketat berdasarkan hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa keselamatan dan hak hidup masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan pengamanan. Penggunaan kekuatan mematikan tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

YLBHI juga mempertanyakan pelibatan militer dalam penanganan persoalan ketertiban masyarakat, mengingat terdapat pembagian tugas antara TNI sebagai institusi pertahanan negara dan Polri sebagai aparat penegak hukum.

Desak Peradilan Umum dan Penyelidikan Independen

Dalam tuntutannya, YLBHI meminta kepolisian mengusut kematian Abzalul Riza serta dugaan penganiayaan terhadap warga secara menyeluruh.

YLBHI juga mendesak agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum, termasuk terhadap prajurit maupun komandan yang terbukti bertanggung jawab.

Selain itu, Komnas HAM diminta menyelidiki rangkaian dugaan kekerasan terhadap masyarakat Aceh yang berkaitan dengan pengibaran bendera Bulan Bintang sejak Desember 2025.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut didorong memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban, keluarga, dan para saksi.

YLBHI juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan status bendera Aceh melalui dialog yang mengacu pada perjanjian damai Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Di sisi lain, Komnas HAM pada 6 November 2026 menyatakan akan mendalami peristiwa tersebut untuk mengungkap dugaan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Tragedi Pidie kembali membuka perdebatan mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan dalam menghadapi masyarakat sipil.

Satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya proses hukum yang transparan dan independen agar fakta kejadian dapat terungkap, korban memperoleh keadilan, serta peristiwa serupa tidak terulang.

Sumber:

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 6 November 2026 — Adili Prajurit dan Komandan Penembak Warga Pidie di Peradilan Umum!