Di balik kilau emas yang menjanjikan keuntungan ekonomi, tersimpan ancaman terhadap salah satu spesies paling langka di dunia. Aktivitas dan rencana perluasan Tambang Emas Martabe di kawasan Batang Toru, Sumatra Utara, kembali menjadi sorotan karena berpotensi mengancam habitat terakhir Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), melalui laporan yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026, mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem tidak bisa begitu saja ditebus melalui uang, program konservasi, ataupun skema kompensasi keanekaragaman hayati yang dikenal sebagai biodiversity offset.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Orangutan Tapanuli merupakan spesies berstatus kritis yang populasinya diperkirakan tersisa kurang dari 800 individu. Mereka hidup dalam tiga kelompok populasi yang habitatnya semakin terfragmentasi. Kehilangan kawasan hutan dan terputusnya jalur antarpopulasi dapat memperbesar risiko kepunahan spesies tersebut.

Dalam laporannya, WALHI mengungkapkan bahwa konsesi Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources mencapai sekitar 130.252 hektare. Sebagian wilayah konsesi tersebut disebut bertumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, daerah aliran sungai, serta wilayah penting bagi pelestarian keanekaragaman hayati.

Persoalan semakin serius dengan adanya rencana perluasan pertambangan di Tor Ulu Ala hingga sekitar 250 hektare sampai 2034. WALHI menyoroti potensi pembukaan sekitar 48 hektare kawasan berhutan, yang sebagian besar merupakan hutan primer, serta pembangunan infrastruktur yang berisiko memutus konektivitas habitat satwa.

Di tengah ancaman tersebut, pendekatan biodiversity offset justru memunculkan perdebatan. Skema ini pada dasarnya bertujuan mengimbangi dampak terhadap keanekaragaman hayati melalui perlindungan atau pemulihan kawasan lain.

Namun, WALHI menilai pendekatan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas hilangnya habitat yang memiliki nilai ekologis tak tergantikan. Menjaga hutan di tempat lain belum tentu mampu memulihkan fungsi ekosistem, hubungan antarpopulasi satwa, dan kekayaan hayati yang telah hilang akibat aktivitas pertambangan.

Ironinya, ketika keuntungan emas dapat dihitung dalam angka, kehilangan satu spesies justru berpotensi menjadi kerugian permanen yang tidak mampu dibayar oleh sebesar apa pun keuntungan industri.

Persoalan ini juga menyentuh hak masyarakat adat. WALHI mengungkapkan adanya proses pembelian dan penyewaan tanah ulayat untuk kawasan kompensasi keanekaragaman hayati yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, keterdesakan ekonomi warga, serta kepastian kepemilikan tanah.

Di sisi lain, PT Agincourt Resources menyatakan memiliki sejumlah program perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk pemantauan satwa, pengelolaan habitat, dan upaya konservasi Orangutan Tapanuli. Perusahaan juga menyatakan menerapkan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak aktivitas pertambangannya.

Meski demikian, perbedaan pandangan mengenai efektivitas langkah konservasi tersebut memperlihatkan persoalan mendasar: sejauh mana pembangunan ekonomi dapat dibenarkan ketika keberlangsungan spesies yang terancam punah ikut dipertaruhkan?

Bagi WALHI, perlindungan ekosistem Batang Toru seharusnya mengutamakan pencegahan kerusakan, bukan sekadar menyediakan kompensasi setelah kerusakan terjadi.

Pada akhirnya, emas mungkin dapat meningkatkan nilai investasi dan menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Namun, ketika Orangutan Tapanuli benar-benar punah, tidak ada teknologi pertambangan, keuntungan perusahaan, maupun dana konservasi yang dapat menghidupkan kembali spesies tersebut.

Sebab, kekayaan alam tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak yang bisa dikeruk dari dalam bumi, tetapi juga dari seberapa banyak kehidupan yang mampu dipertahankan di atasnya.