Dua puluh tujuh tahun Undang-Undang Kehutanan berlaku, tetapi perlindungan bagi masyarakat korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai masih sebatas janji di atas kertas. Ketika api melahap hutan dan asap memenuhi permukiman, masyarakat harus menanggung kerugian kesehatan, ekonomi, hingga kehilangan sumber penghidupan. Ironisnya, aturan yang seharusnya menjadi alat negara untuk membela korban justru disebut tak pernah dijalankan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), melalui siaran pers pada 26 Oktober 2026, mengkritik pemerintah yang dinilai mengabaikan mandat Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan sejak disahkan pada 1999. Ketentuan tersebut mewajibkan instansi pemerintah di bidang kehutanan bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang mengalami penderitaan akibat kerusakan dan pencemaran hutan. Namun, menurut WALHI, selama 27 tahun kewajiban tersebut belum pernah digunakan untuk memperjuangkan kepentingan korban karhutla.
Persoalan ini semakin memprihatinkan ketika kebakaran terus berulang. Berdasarkan analisis spasial WALHI sepanjang Januari hingga September 2026, sedikitnya 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tercatat memiliki wilayah konsesi yang mengalami kebakaran. Sementara itu, pada Agustus hingga 3 Oktober 2026, terdeteksi sekitar 74.000 titik panas dan titik api di Indonesia, dengan 18 persen berada dalam wilayah konsesi PBPH.
Dampaknya tidak berhenti pada hutan yang hangus. WALHI mencatat kebakaran di Jambi menghanguskan sekitar 54.500 hektare lahan dan berkaitan dengan lebih dari 42.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Di Riau, jumlah penderita ISPA dilaporkan mencapai sekitar 35.000 orang, sedangkan Sumatera Selatan mencatat sedikitnya 82.117 kasus. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa di balik kepulan asap terdapat persoalan keselamatan manusia yang tidak bisa dipandang sebagai bencana musiman biasa.
Wahyu Eka Styawan dari Tim Kajian Eksekutif Nasional WALHI menilai karhutla tidak bisa terus-menerus dijelaskan hanya sebagai dampak cuaca ekstrem. Pembukaan kawasan hutan, pengeringan gambut, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi dinilai menjadi bagian dari persoalan struktural yang membuat kebakaran terus berulang.
Sementara itu, Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional, Christine Constanta, menegaskan bahwa negara sebenarnya telah mengetahui penderitaan masyarakat akibat kebakaran. Namun, menurutnya, kewajiban hukum untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan para korban belum dijalankan sebagaimana mestinya.
WALHI juga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang selama ini dianggap belum mampu memberikan efek jera. Penindakan dinilai lebih banyak menyasar individu dan pelaku lapangan, sementara pertanggungjawaban korporasi serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan bermasalah belum menjadi perhatian utama.
Kondisi tersebut menyisakan ironi dalam tata kelola lingkungan Indonesia. Negara memiliki perangkat hukum, pemerintah memiliki kewenangan, dan masyarakat terus menjadi korban. Namun, ketika kebakaran datang, rakyat kembali harus menghadapi udara beracun, kerugian ekonomi, serta ancaman kesehatan yang berkepanjangan.
Melalui pernyataannya, WALHI mendesak pemerintah segera menjalankan Pasal 72 UU Kehutanan, memulihkan hak-hak masyarakat terdampak, mengevaluasi perizinan, serta memperbaiki penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Sebab, selama hukum hanya terlihat tegas di atas kertas sementara korban terus menghirup asap, yang benar-benar terbakar bukan hanya hutan, melainkan juga harapan masyarakat terhadap kehadiran negara.
Sumber: WALHI — Siaran Pers, 26 Oktober 2026. Artikel ditulis ulang dengan pendekatan jurnalistik dan kritik sosial berdasarkan pernyataan serta temuan WALHI.










