Negara seharusnya hadir untuk melindungi keamanan dan privasi masyarakat. Namun, bagaimana jika kewenangan pengawasan yang dimiliki aparat justru diduga digunakan untuk mengintip komunikasi secara melawan hukum?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian.
Melalui siaran pers tertanggal 3 November 2026, YLBHI menyoroti dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha selama periode 2025–2026.
Kasus tersebut turut disertai dugaan penghapusan jejak elektronik yang berpotensi menghambat pengungkapan perkara.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Meski demikian, penetapan tersangka belum berarti kesalahan para pihak telah terbukti di pengadilan.
Ketika Kekuasaan Bisa Mengawasi, Siapa yang Mengawasi Kekuasaan?
Bagi YLBHI, persoalan penyadapan ilegal bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur internal aparat, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Kewenangan penyadapan yang tidak dibatasi secara ketat berisiko disalahgunakan untuk mengawasi aktivitas masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, dan pembela HAM.
Apabila digunakan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, teknologi pengawasan dapat berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi sarana pembungkaman.
Ironisnya, masyarakat yang seharusnya memperoleh perlindungan justru dapat menghadapi ancaman terhadap kerahasiaan komunikasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.
YLBHI mengingatkan bahwa hak privasi telah dijamin melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
YLBHI Desak Bongkar Rantai Perintah, Jangan Berhenti pada Pelaksana
YLBHI menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti hanya pada penetapan sejumlah tersangka.
Penyidikan perlu menelusuri siapa yang menentukan target, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan anggaran, hingga menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
Dugaan penghapusan data pada Oktober 2026 juga harus diselidiki melalui pemeriksaan forensik independen untuk memastikan tidak ada bukti yang hilang atau sengaja disembunyikan.
Desakan tersebut menjadi penting mengingat perkara ini berkaitan dengan penggunaan sarana dan kewenangan di lingkungan institusi kepolisian.
Sementara itu, pihak Polri menyatakan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Pemeriksaan dilakukan melalui Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pernyataan tersebut perlu diikuti proses penyidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar publik memperoleh kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Reformasi Aparat Jangan Hanya Berganti Pejabat
YLBHI juga mendesak reformasi struktural kepolisian dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan intelijen.
Pembenahan tersebut mencakup pengawasan eksternal, transparansi pengadaan teknologi pengawasan, perlindungan terhadap pelapor, serta mekanisme pemulihan bagi korban.
Selain itu, YLBHI mendorong pemerintah dan DPR segera membahas Undang-Undang Penyadapan yang memiliki batasan kewenangan jelas serta menjamin perlindungan HAM.
Pengaturan penyadapan dinilai harus memiliki tujuan yang sah, mekanisme otorisasi independen, batas waktu, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Tanpa pengawasan yang kuat, teknologi yang seharusnya membantu penegakan hukum berisiko menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan negara dan perlindungan hak masyarakat tidak boleh dipertentangkan.
Sebab, negara yang benar-benar melindungi rakyat tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengawasi. Negara juga harus memastikan bahwa mereka yang memegang kekuasaan dapat diawasi dan dimintai pertanggungjawaban.
YLBHI, Siaran Pers, 3 November 2026.










