Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan dua petinggi kepolisian menjadi perhatian serius Amnesty International Indonesia. Kasus ini tidak hanya memunculkan persoalan keamanan komunikasi Presiden, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan privasi masyarakat, kebebasan pers, dan masa depan demokrasi di Indonesia.

Melalui pernyataan resminya pada 4 November 2026, Amnesty International Indonesia menilai pengungkapan kasus penyadapan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada pejabat negara yang diduga menjadi korban. Pasalnya, praktik pengawasan ilegal tersebut juga diduga menyasar sejumlah kelompok masyarakat, termasuk politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan bahwa penyalahgunaan teknologi penyadapan berpotensi menjadi instrumen pengawasan terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan. Jika tidak disertai pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai, praktik tersebut dikhawatirkan dapat mempersempit ruang kebebasan sipil.

Skandal Penyadapan dan Ancaman bagi Demokrasi

Berdasarkan informasi yang disampaikan Amnesty, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam kasus tersebut, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan yang dikutip Amnesty dari Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, media, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan penyadapan tidak dapat dipandang sebatas konflik di lingkar kekuasaan. Ada kepentingan publik yang jauh lebih luas, terutama menyangkut jaminan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa takut diawasi secara melawan hukum.

Amnesty mengingatkan bahwa keberadaan teknologi pengawasan yang canggih dapat menjadi ancaman apabila penggunaannya tidak dibatasi oleh aturan hukum yang ketat. Kemampuan mengakses komunikasi pribadi berpotensi disalahgunakan untuk mengumpulkan informasi sensitif, memantau aktivitas kelompok kritis, hingga menekan kebebasan berekspresi.

Ketika Teknologi Pengawasan Berpotensi Membungkam Kritik

Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan perangkat penyadapan sebenarnya bukan persoalan baru.

Pada Mei 2024, Amnesty International menerbitkan laporan investigasi mengenai perdagangan dan penggunaan teknologi mata-mata di Indonesia. Laporan tersebut mengungkap adanya impor serta penerapan sejumlah perangkat pengawasan digital oleh berbagai pihak, termasuk institusi negara, selama periode 2017–2023.

Temuan itu kembali menjadi perhatian seiring munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal terbaru.

Amnesty menilai persoalan ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan negara. Menurut organisasi tersebut, penggunaan perangkat penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen dapat mengancam hak privasi dan membuka peluang tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.

Namun, kekhawatiran mengenai penyadapan terhadap kelompok oposisi dan aktivis tetap perlu dibedakan dari temuan yang telah terbukti. Identitas seluruh korban, cakupan penyadapan, serta kemungkinan penyalahgunaan informasi masih membutuhkan pengungkapan melalui penyelidikan yang transparan.

Amnesty Desak Pengusutan Menyeluruh

Merespons persoalan tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian mengungkap seluruh pihak yang menjadi korban dugaan penyadapan ilegal, termasuk mereka yang berada di luar lingkar pemerintahan.

Amnesty juga mendorong penghentian sementara penggunaan perangkat mata-mata tertentu, termasuk Pegasus, hingga tersedia peraturan penyadapan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah dan DPR didorong membentuk komite independen dengan melibatkan masyarakat sipil untuk menyelidiki kasus tersebut secara objektif dan transparan.

Pengaturan penyadapan juga dinilai perlu diperkuat melalui mekanisme perizinan pengadilan, prosedur yang jelas, dan pengawasan yang efektif agar teknologi pengawasan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa keamanan negara dan penghormatan terhadap hak asasi manusia seharusnya berjalan beriringan.

Sebab, apabila komunikasi seorang presiden saja diduga dapat disadap secara ilegal, muncul pertanyaan yang lebih luas: seberapa kuat perlindungan terhadap privasi masyarakat biasa, jurnalis, aktivis, dan mereka yang berani menyampaikan kritik terhadap kekuasaan?

Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan untuk berbicara, tetapi juga jaminan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa dibayangi ketakutan terhadap pengawasan ilegal.

Sumber: Amnesty International Indonesia, 4 November 2026 — Skandal Penyadapan Bukan Semata-mata Soal Presiden, Ini Soal Oposisi yang Dijinakkan.