Jakarta, 21 Oktober 2026 — Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlalu. Namun, alih-alih menunjukkan kemajuan berarti dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), pemerintahan ini justru mendapat rapor kritis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam rilis bertajuk “Dua Tahun Prabowo-Gibran: Impunitas Merajalela, Kekerasan Terus Berulang”, yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026, KontraS menyoroti keberlanjutan impunitas, berulangnya kekerasan aparat, serta semakin menyempitnya ruang kebebasan sipil di Indonesia.

Ironisnya, ketika negara terus berbicara tentang demokrasi, hukum, dan perlindungan rakyat, berbagai persoalan pelanggaran HAM justru dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Kekuasaan telah berganti, tetapi persoalan lama seolah tetap mendapatkan tempat istimewa.

Kekerasan Berulang, Keadilan Masih Menunggu

KontraS menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Praktik impunitas, yakni keadaan ketika pelaku pelanggaran luput dari pertanggungjawaban hukum, masih menjadi persoalan mendasar dalam penegakan HAM.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesungguhan pemerintah untuk menghadirkan keadilan bagi korban. Sebab, ketika kekerasan tidak ditangani secara transparan dan pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban, risiko keberulangan akan terus membayangi masyarakat.

Kebebasan Berekspresi Semakin Terancam

Persoalan lain yang mendapat sorotan adalah kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Berdasarkan temuan KontraS yang diberitakan Suara.com, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 111 peristiwa pembungkaman pendapat.

Catatan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi masih menghadapi tantangan serius. Kritik yang semestinya menjadi bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan justru berhadapan dengan berbagai bentuk pembatasan dan tekanan.

Padahal, demokrasi bukan sekadar penyelenggaraan pemilu atau pergantian pemimpin setiap lima tahun. Demokrasi juga menuntut adanya jaminan bahwa masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

Reformasi Sektor Keamanan Dipertanyakan

Selain persoalan kebebasan sipil, KontraS turut mengkritik arah reformasi sektor keamanan. Pengesahan revisi Undang-Undang TNI pada 2025 dinilai semakin memperluas ruang keterlibatan militer dalam urusan sipil.

Bagi KontraS, perkembangan tersebut memperlihatkan kecenderungan yang menjauh dari semangat reformasi, terutama prinsip supremasi sipil dan pembatasan kewenangan militer dalam kehidupan demokratis.

Di tengah harapan agar aparat keamanan semakin profesional dan akuntabel, perluasan peran militer justru memunculkan kekhawatiran mengenai masa depan pengawasan sipil terhadap institusi keamanan.

Dua Tahun Berkuasa, Sudah Sejauh Mana Keadilan Ditegakkan?

Evaluasi KontraS menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah pemerintahan tidak cukup diukur melalui banyaknya program, pembangunan fisik, atau pidato tentang kemajuan bangsa.

Ukuran keberhasilan juga terletak pada sejauh mana negara mampu melindungi hak-hak warga, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan korban pelanggaran HAM memperoleh keadilan.

Pemerintahan Prabowo–Gibran masih memiliki waktu untuk menjawab berbagai kritik tersebut melalui kebijakan dan tindakan nyata. Namun, tanpa pembenahan institusi keamanan, penguatan kebebasan sipil, dan penyelesaian pelanggaran HAM, janji perlindungan rakyat berisiko berhenti sebagai retorika politik.

Sebab, dua tahun boleh dirayakan sebagai pencapaian kekuasaan. Tetapi bagi korban yang masih menunggu keadilan, bertambahnya usia pemerintahan bukanlah alasan untuk merayakan impunitas.

Sumber utama: KontraS — Rilis Dua Tahun Prabowo-Gibran: Impunitas Merajalela, Kekerasan Terus Berulang, 20 Oktober 2026.