Hidup dengan HIV seharusnya tidak membuat seseorang kehilangan hak untuk memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, maupun keadilan. Namun, stigma, diskriminasi, hingga kekerasan masih menjadi persoalan yang dihadapi orang dengan HIV (ODHIV) dan sejumlah kelompok rentan di masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Sulawesi Utara mengambil langkah untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi ODHIV dan komunitas dampingannya.

Upaya ini diwujudkan melalui Pertemuan Koordinasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Hotel Aston Manado. Kegiatan tersebut bertujuan mempererat kerja sama antara komunitas, lembaga bantuan hukum, dan pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia.

Pertemuan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dinas kesehatan, dinas tenaga kerja, puskesmas, LBH Manado, organisasi berbasis komunitas, serta jajaran PKBI Sulawesi Utara.

Ketika Stigma Menjadi Penghalang Keadilan

Persoalan yang dihadapi ODHIV tidak hanya berkaitan dengan kesehatan. Diskriminasi sosial, kekerasan berbasis gender, hingga pelanggaran privasi dapat memperburuk kerentanan dan menghambat akses terhadap layanan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

Melalui program Community System Strengthening and Human Rights (CSS-HR), PKBI Sulut berupaya memperkuat kemampuan komunitas dalam mengenali, mencatat, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah keterlibatan paralegal dari komunitas populasi kunci. Mereka berperan memberikan informasi hukum awal, membantu pendokumentasian kasus, serta menghubungkan individu yang membutuhkan pendampingan dengan lembaga bantuan hukum.

Direktur PKBI Daerah Sulawesi Utara, Serjio Christian Saeh, menegaskan pentingnya kolaborasi antara komunitas dan lembaga bantuan hukum agar kelompok rentan tidak menghadapi persoalan hukum sendirian.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membangun mekanisme rujukan yang memungkinkan komunitas mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah, termasuk melalui bantuan hukum pro bono atau tanpa biaya.

Ancaman Kekerasan Digital Turut Menjadi Sorotan

Selain diskriminasi di lingkungan sosial, PKBI Sulut menyoroti ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Penyebaran status HIV seseorang tanpa persetujuan, pembocoran identitas pribadi, intimidasi, hingga pemerasan melalui ruang digital menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap ODHIV tidak cukup hanya dilakukan melalui pelayanan kesehatan. Keamanan identitas, kerahasiaan informasi pribadi, dan akses terhadap bantuan hukum juga harus menjadi bagian dari upaya perlindungan.

Karena itu, PKBI Sulut mendorong penguatan sistem rujukan, pendokumentasian kasus yang aman, serta peningkatan kerja sama antara komunitas dan lembaga hukum.

Keadilan Seharusnya Tidak Mengenal Status Kesehatan

Pertemuan koordinasi ini juga menjadi tindak lanjut kerja sama antara PKBI Sulawesi Utara dan LBH Manado untuk memperkuat mekanisme pendampingan serta menyusun langkah perlindungan yang lebih terarah.

Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, aman, dan bebas dari diskriminasi.

Langkah PKBI Sulut sekaligus menjadi pengingat bahwa penanggulangan HIV bukan hanya urusan medis, tetapi juga persoalan kemanusiaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebab, tidak seorang pun seharusnya kehilangan hak atas keadilan hanya karena kondisi kesehatannya.

DetikManado.com โ€” 4 November 2026