Negara seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan, bukan sumber ketakutan. Namun, serangkaian dugaan tindakan intimidasi yang melibatkan aparat keamanan terhadap santriwati, pelajar, hingga petani justru memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi warga.

Dalam kurun waktu satu minggu, setidaknya tiga peristiwa menjadi sorotan Amnesty International Indonesia. Ketiganya terjadi di lokasi dan konteks berbeda, tetapi memiliki persoalan serupa: dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan pendekatan represif terhadap masyarakat sipil.

Peristiwa pertama terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026. Puluhan polisi dan anggota Brimob dilaporkan melakukan penggerebekan untuk mengusut kasus perusakan warung makan di wilayah Grogol, Sukoharjo. Dalam peristiwa tersebut, 12 santriwati dan empat ustazah disebut mengalami intimidasi. Sejumlah laporan menyebut adanya tindakan menarik paksa penghuni pesantren, membentak, hingga dugaan penodongan senjata laras panjang terhadap perempuan dan anak-anak yang belum mengenakan jilbab.

Persoalan tidak berhenti di lingkungan pesantren. Di Jakarta, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun berinisial D juga diduga mengalami intimidasi setelah mengikuti demonstrasi pada 28 Oktober 2026.

Menurut laporan Amnesty, pelajar tersebut dipanggil untuk bertemu aparat Babinsa dengan melibatkan pihak kepolisian, kecamatan, dan sekolah. Dalam pertemuan itu, ia diminta memberikan informasi pribadi, termasuk alamat tempat tinggal dan komunitas tempatnya berkegiatan. Bahkan, terdapat dugaan pengelompokan berdasarkan ideologi politik serta peringatan bernada ancaman yang membuatnya merasa tertekan.

Dalih pembinaan pun menjadi persoalan ketika pendekatan yang dilakukan justru membuat seorang anak merasa takut menyampaikan pendapat. Sekolah dan lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang aman untuk membangun pemikiran kritis, bukan tempat yang membuat pelajar khawatir ketika menggunakan hak konstitusionalnya.

Sementara itu, persoalan berbeda terjadi di Tulang Bawang, Lampung. Pada 29 Oktober 2026, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedong Meneng, mempersoalkan pemasangan patok dan plang oleh TNI Angkatan Udara yang mengklaim lahan sebagai aset pertahanan negara.

Warga menilai pemasangan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dan sosialisasi yang memadai. Mereka mengaku telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Konflik semakin memanas setelah muncul dugaan pengerahan ratusan anggota pam swakarsa oleh perusahaan gula untuk menebang tanaman dan merobohkan gubuk milik warga.

Tiga peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Mulai dari lingkungan pesantren, ruang pendidikan, hingga tanah yang menjadi sumber penghidupan petani, semuanya menyangkut hak dasar warga negara yang semestinya dijamin dan dilindungi.

Amnesty International Indonesia menilai rangkaian kejadian tersebut menunjukkan kecenderungan pendekatan koersif terhadap masyarakat sipil. Organisasi ini mendesak negara menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan, mengusut dugaan kekerasan dan intimidasi, serta menindak aparat yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebab, tugas aparat bukan membuat masyarakat takut terhadap negara. Kepolisian dan militer memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya tetap harus bekerja dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Ironisnya, ketika santriwati merasa tidak aman di pesantren, pelajar takut menyampaikan aspirasi, dan petani khawatir kehilangan ruang hidupnya, publik berhak mempertanyakan: sebenarnya siapa yang sedang dilindungi?

Negara tidak cukup hanya hadir melalui seragam, senjata, dan kekuasaan. Kehadiran negara seharusnya terasa melalui jaminan keamanan, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Jangan sampai rakyat justru harus merasa takut kepada pihak yang seharusnya memberikan rasa aman.

Sumber: Amnesty International Indonesia, 2 November 2026.