Jakarta, Oktober 2026 — Enam puluh satu tahun telah berlalu sejak tragedi kemanusiaan 1965–1966 mengguncang Indonesia. Namun, perjalanan panjang waktu belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Di tengah upaya bangsa membicarakan sejarah, persoalan pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan pertanggungjawaban hukum masih menjadi pekerjaan rumah negara.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengangkat persoalan tersebut melalui pernyataan bertajuk “61 Tahun Peristiwa 1965–1966: Sejarah Diputihkan, Korban Diabaikan, Impunitas Dipertahankan!” yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026.

Pernyataan ini menempatkan pemutihan sejarah dan impunitas sebagai persoalan penting dalam perjuangan menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Sejarah Bukan Sekadar Cerita yang Bisa Diatur Penguasa

Tragedi 1965–1966 merupakan salah satu periode paling kelam dalam sejarah Indonesia. Setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965, pembunuhan massal, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, dan berbagai bentuk kekerasan menimpa orang-orang yang dituduh memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk warga yang tidak terlibat dalam aktivitas politik tersebut.

Pada 2012, Komnas HAM menyimpulkan bahwa dalam rangkaian peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat. Namun, proses penyelesaian melalui mekanisme peradilan masih menghadapi kebuntuan.

Persoalan semakin rumit ketika penulisan sejarah dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang bagi pengalaman para korban.

Dalam pandangan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, sejarah tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang pernah memegang kekuasaan. Kesaksian korban, hasil penyelidikan, dan penelitian independen juga harus mendapatkan tempat dalam ingatan kolektif bangsa.

Korban Menua, Keadilan Tak Kunjung Tiba

Bagi para penyintas tragedi 1965–1966, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai buku sejarah atau tafsir politik masa lalu.

Sebagian korban harus menjalani kehidupan dengan stigma sosial, kehilangan pekerjaan, perampasan kebebasan, hingga keterpisahan dari keluarga. Dampak tersebut turut dirasakan oleh generasi berikutnya.

Dalam pernyataan peringatan 60 tahun tragedi tersebut pada 2025, KontraS bersama sejumlah organisasi korban mengkritik mandeknya proses hukum dan belum terpenuhinya hak pemulihan secara menyeluruh.

Ironisnya, sementara negara terus berganti kepemimpinan, sebagian korban telah meninggal dunia tanpa sempat menyaksikan keadilan yang mereka perjuangkan.

Negara Sudah Mengakui, Mengapa Keadilan Masih Dipersoalkan?

Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu, termasuk tragedi 1965–1966.

Pemerintah saat itu menyatakan komitmen untuk memulihkan hak korban melalui mekanisme nonyudisial tanpa mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan.

Namun, pengakuan negara tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban hukum.

Bagi KontraS, penyelesaian pelanggaran HAM berat harus mencakup pengungkapan kebenaran, proses hukum yang adil, pemulihan korban, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang.

Tanpa langkah tersebut, pengakuan atas tragedi masa lalu berisiko menjadi pernyataan simbolis yang belum menjawab tuntutan utama para penyintas.

61 Tahun Berlalu, Sampai Kapan Impunitas Bertahan?

Peringatan 61 tahun peristiwa 1965–1966 kembali mengingatkan bahwa sejarah bukan sekadar sesuatu yang perlu dikenang, melainkan juga harus dipertanggungjawabkan.

Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa seluruh korban pelanggaran HAM memperoleh perlindungan dan keadilan tanpa memandang identitas, keyakinan politik, maupun latar belakang mereka.

Pemutihan sejarah yang dikhawatirkan KontraS bukan hanya menyangkut bagaimana peristiwa masa lalu diceritakan, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami kekerasan negara dan pentingnya mencegah keberulangannya.

Sebab, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling pandai menyembunyikan luka sejarahnya, melainkan bangsa yang berani mengakui kesalahan, mengungkap kebenaran, dan memberikan keadilan kepada para korban.

Enam puluh satu tahun sudah cukup panjang untuk mengingat sejarah. Pertanyaannya, berapa puluh tahun lagi korban harus menunggu negara benar-benar menuntaskan keadilan?


Sumber : KontraS, 16 Oktober 2026 — 61 Tahun Peristiwa 1965–1966: Sejarah Diputihkan, Korban Diabaikan, Impunitas Dipertahankan!