Aksi menyampaikan pendapat semestinya menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, ketika tentara ditempatkan di sekitar lokasi demonstrasi, warga bisa bertanya-tanya: apakah suara mereka sedang dijaga, atau justru diawasi?

Pada 28 Oktober 2026, prajurit TNI dilaporkan berada di sejumlah titik aksi di Jakarta, termasuk sekitar Bundaran Hotel Indonesia dan beberapa gang. Kehadiran militer di tengah aksi sipil memunculkan kekhawatiran bahwa batas antara urusan pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin kabur. Bagi peserta aksi, pemandangan itu juga berisiko menimbulkan rasa terintimidasi. ylbhi.or.id

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai demonstrasi damai bukan ancaman militer yang memerlukan pengerahan tentara. Menurut koalisi, penanganan aksi dan ketertiban masyarakat merupakan ranah kepolisian, sedangkan tugas utama TNI adalah pertahanan negara. Pembagian peran itu juga menjadi bagian dari perubahan yang diperjuangkan setelah Reformasi 1998.

Kritik warga pun seharusnya tidak diperlakukan seperti ancaman yang harus dihadapi dengan pendekatan militer. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Jika warga merasa gentar untuk menyuarakan aspirasi, ruang demokrasi bisa menyempit meski haknya tetap tertulis di atas kertas.

Ironisnya, demokrasi yang dibangun agar suara rakyat bisa terdengar justru terasa seperti barak ketika tentara hadir untuk menghadapi massa. Karena itu, koalisi mendesak agar prajurit ditarik dari pengamanan demonstrasi dan penanganan aksi dilakukan dengan menghormati hak warga.

Sumber: Siaran Pers YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan