Kondisi demokrasi Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah kekhawatiran terhadap semakin terbatasnya kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menilai penyempitan ruang sipil menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui artikel yang diterbitkan pada 27 Oktober 2026, INFID mengungkap berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat sipil, mulai dari penggunaan instrumen hukum untuk menekan kritik, pengawasan digital terhadap aktivis, hingga ancaman kekerasan terhadap perempuan pembela hak asasi manusia.
Persoalan tersebut turut dibahas dalam Konferensi Masyarakat Sipil 2026 di Jakarta yang mempertemukan lebih dari 200 perwakilan masyarakat sipil. Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk membicarakan kemunduran demokrasi sekaligus menyusun strategi mempertahankan kebebasan masyarakat.
Ketika Hukum Dinilai Berubah Menjadi Alat Kekuasaan
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah, menyoroti penggunaan perangkat hukum yang dinilainya semakin berpotensi melindungi kepentingan kekuasaan dibandingkan menjamin keadilan masyarakat.
Menurutnya, praktik tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam demokrasi ketika proses hukum tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Dalam laporan INFID, disebutkan pula data Amnesty International Indonesia yang mencatat sedikitnya 563 orang menjadi korban kriminalisasi terkait kebebasan berekspresi sepanjang 2019–2024.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa keberadaan pemilu dan lembaga demokrasi belum otomatis menjamin kebebasan masyarakat apabila kritik masih menghadapi ancaman kriminalisasi.
Aktivis Perempuan Menghadapi Ancaman Berlapis
Penyempitan ruang sipil juga berdampak terhadap perempuan pembela hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Ika Agustina, menjelaskan bahwa aktivis perempuan kerap menghadapi bentuk intimidasi yang menyasar identitas gender, tubuh, dan kehidupan pribadi mereka.
Ancaman tersebut dapat berupa pelecehan seksual, penyebaran informasi pribadi, kekerasan berbasis gender di ruang digital, hingga tekanan terhadap kehidupan ekonomi.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 terdapat sedikitnya sembilan pengaduan kekerasan struktural terhadap perempuan pembela HAM yang diterima lembaganya.
Temuan ini memperlihatkan pentingnya penguatan perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak kelompok rentan.
Masyarakat Sipil Didorong Memperkuat Solidaritas
Di tengah berbagai tekanan, organisasi masyarakat sipil didorong untuk memperkuat jaringan solidaritas dan kembali membangun gerakan berbasis komunitas.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Lina atau Linarti, menekankan pentingnya pengorganisasian langsung di tingkat masyarakat sebagai upaya mempertahankan gerakan ketika ruang digital semakin rentan terhadap pengawasan dan intimidasi.
Selain memperkuat solidaritas, organisasi masyarakat sipil juga perlu membangun kemandirian ekonomi, menjaga keselamatan anggotanya, dan memastikan regenerasi kepemimpinan.
Konferensi tersebut turut menghasilkan Deklarasi Masyarakat Sipil bertajuk Merebut Kembali Demokrasi dan Menegakkan Keadilan, yang disepakati oleh 78 organisasi.
Deklarasi ini menegaskan komitmen bersama untuk menghadapi kemunduran demokrasi dan memperjuangkan pembangunan yang menghormati hak asasi manusia.
Penyempitan ruang sipil menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut aktivis atau organisasi masyarakat sipil, tetapi juga masa depan kebebasan seluruh warga negara.
Sebab, demokrasi bukan hanya tentang memberikan suara saat pemilihan umum, melainkan juga memastikan masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik, mengawasi kekuasaan, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
Sumber: International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), 27 Oktober 2026.










