Pembahasan mengenai pemenuhan hak seksual warga binaan kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya wacana penyediaan fasilitas bilik asmara hingga alat bantu seksual di lembaga pemasyarakatan (lapas). Di tengah perdebatan tersebut, persoalan mendasar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia justru belum sepenuhnya terselesaikan, mulai dari kelebihan kapasitas penghuni hingga terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan sanitasi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa pembicaraan mengenai hak seksual warga binaan bukanlah sesuatu yang harus dianggap tabu. Namun, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan seksual dan reproduksi harus melalui kajian menyeluruh, terutama ketika kondisi sejumlah lapas masih menghadapi persoalan serius.

Peneliti ICJR, Ajeng Gandini, menyoroti pentingnya menempatkan hak seksual dalam kerangka hak asasi manusia, kesehatan reproduksi, serta tanggung jawab negara terhadap warga binaan. Menurut ICJR, hukuman penjara pada prinsipnya membatasi kemerdekaan seseorang, bukan menghilangkan seluruh hak dasar yang melekat pada dirinya.

Meski demikian, pembahasan mengenai penyediaan fasilitas seksual tidak dapat dilepaskan dari kondisi nyata di dalam lapas. Temuan penelitian ICJR pada 2025 memperlihatkan bahwa sejumlah lapas perempuan masih mengalami keterbatasan akses terhadap kebutuhan mendasar, seperti pembalut, sabun, obat-obatan, serta fasilitas kesehatan yang layak.

Permasalahan serupa juga disoroti dalam pemantauan Komnas Perempuan pada 2024. Keterbatasan air bersih, belum optimalnya pemeriksaan kesehatan rutin, serta kurangnya layanan pemeriksaan infeksi menular seksual menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan kondisi kelebihan kapasitas penghuni lapas atau overcrowding. Kepadatan penghuni berpotensi memperburuk kualitas sanitasi, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, serta menyulitkan penyediaan layanan kesehatan yang memadai.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2025 yang dikutip ICJR, tercatat 6.762 kasus infeksi menular seksual (IMS), 832 kasus HIV, 620 kasus hepatitis B, serta 704 kasus hepatitis C. Angka tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan pelayanan kesehatan dalam sistem pemasyarakatan.

Di sisi lain, gagasan mengenai kunjungan intim bagi warga binaan juga memerlukan pertimbangan yang matang. Kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, menjamin persetujuan tanpa paksaan, melindungi privasi, memperhatikan keamanan, dan memastikan akses yang tidak diskriminatif.

ICJR mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tanpa kesiapan infrastruktur dan perlindungan kesehatan justru berpotensi menghadirkan persoalan baru. Karena itu, pemenuhan kebutuhan seksual tidak semestinya dibahas secara terpisah dari kondisi kehidupan warga binaan secara keseluruhan.

Sebelum memperluas pembahasan mengenai fasilitas seksual, negara perlu memastikan tersedianya kebutuhan dasar, mulai dari air bersih, sanitasi, pembalut, layanan kontrasepsi, pemeriksaan kesehatan berkala, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Perdebatan mengenai hak seksual warga binaan pada akhirnya bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya fasilitas tertentu disediakan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara mampu membangun sistem pemasyarakatan yang menghormati martabat manusia, menjamin kesehatan, dan memberikan perlindungan secara adil.

Sebab, pembicaraan mengenai hak warga binaan akan kehilangan maknanya apabila kebutuhan paling mendasar untuk hidup sehat dan bermartabat masih sulit dipenuhi di balik tembok penjara.

Sumber: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Hak Seksual Warga Binaan Bukanlah Hal Tabu, Namun Perlu Dibahas dan Dikaji Secara Hati-Hati di Tengah Situasi Overcrowding Lapas.