Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan lintas negara di Asia Tenggara. Ketika jutaan warga harus menghadapi udara tercemar, langkah nyata untuk menghentikan kebakaran berulang masih menjadi tuntutan. Greenpeace Indonesia pun mendesak para pemimpin ASEAN berhenti mengandalkan diplomasi tanpa tindakan tegas.

Dalam siaran persnya, Greenpeace mengungkapkan bahwa Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura telah mengeluarkan peringatan kepada 10 perusahaan perkebunan di Indonesia yang dikaitkan dengan kabut asap lintas batas. Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act.

Langkah tersebut muncul ketika kebakaran hutan dan lahan gambut telah berlangsung selama tiga bulan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat Indonesia, tetapi juga dirasakan negara tetangga.

Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai bahwa peringatan dari Singapura dan desakan penindakan di Malaysia harus diikuti langkah konkret. Menurutnya, negara-negara ASEAN tidak bisa terus mempertahankan pendekatan diplomasi yang selama bertahun-tahun belum mampu mengakhiri krisis kabut asap.

Greenpeace juga mengingatkan bahwa persoalan kebakaran hutan tidak dapat dilepaskan dari praktik bisnis perkebunan berskala besar. Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia memiliki hubungan bisnis maupun pendanaan dengan entitas di Singapura dan Malaysia. Karena itu, tanggung jawab mengatasi kabut asap tidak cukup hanya dibebankan kepada Indonesia.

Di sisi lain, Greenpeace mendesak pemerintah Indonesia membuka data perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar, mengungkap penerima manfaat sebenarnya, serta mencabut izin konsesi yang mengalami kebakaran berulang.

Persoalan pertanggungjawaban korporasi juga terlihat dalam gugatan warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan yang termasuk dalam daftar peringatan Singapura, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries. Ketiganya merupakan bagian dari grup Asia Pulp & Paper (APP). Perkara tersebut tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

Krisis kabut asap menjadi pengingat bahwa pencemaran lingkungan tidak mengenal batas negara. Ketika keuntungan industri terus berjalan, masyarakat justru harus menanggung risiko kesehatan dan kerusakan ekosistem.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi seberapa sering ASEAN membicarakan kabut asap, melainkan seberapa berani negara-negara anggotanya menindak korporasi yang berkaitan dengan kebakaran berulang. Sebab, udara bersih tidak akan lahir hanya dari pertemuan diplomatik dan janji-janji penanganan.

Sumber: Greenpeace Indonesia — Siaran Pers, 21 Oktober 2026