Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk menilai arah demokrasi, kualitas pembentukan hukum, serta pelaksanaan berbagai program unggulan pemerintah. Di tengah janji kesejahteraan dan perubahan, sejumlah akademisi justru menyoroti kecenderungan pembentukan undang-undang secara terburu-buru hingga kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan Hukumonline pada 23 Oktober 2026, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Aan Eko Widiarto, mengkritik praktik legislasi cepat atau fast-track legislation yang menurutnya masih mewarnai pemerintahan Prabowo–Gibran. Proses pembentukan regulasi dinilai belum memberikan kesempatan yang memadai bagi masyarakat untuk memahami, mengawasi, dan menyampaikan pendapat terhadap rancangan undang-undang.

Persoalan tersebut memperlihatkan ironi dalam praktik demokrasi. Ketika masyarakat dituntut menaati hukum, ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukannya justru dinilai semakin terbatas. Padahal, undang-undang bukan sekadar produk kesepakatan elite politik, melainkan instrumen yang menentukan hak, kewajiban, dan kehidupan masyarakat luas.

Sejumlah rancangan regulasi menjadi perhatian, mulai dari perubahan aturan mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga sektor keuangan. Aan menyoroti sulitnya masyarakat mengakses dokumen rancangan regulasi serta kecenderungan perluasan kewenangan institusi negara yang menurutnya memiliki potensi memperkuat praktik kekuasaan otokratis.

Kritik serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti. Ia menilai percepatan pembentukan regulasi tanpa proses demokratis yang memadai berisiko menjauhkan hukum dari kepentingan bersama. Dalam negara demokrasi, kecepatan menghasilkan undang-undang seharusnya tidak mengorbankan transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk didengarkan.=

MBG Disorot: Janji Kampanye atau Kebijakan yang Matang?

Selain proses legislasi, program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi sasaran evaluasi. Program yang menjadi salah satu janji utama pemerintahan Prabowo–Gibran tersebut dikritik dari sisi perencanaan, dasar hukum, dan penentuan prioritas anggaran negara.

Prof. Susi Dwi Harijanti mempertanyakan kesiapan landasan hukum penyelenggaraan MBG. Menurut penilaiannya, program tersebut telah berjalan sebelum kerangka hukum pelaksanaannya ditetapkan secara memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip negara hukum, yang mengharuskan tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kritik terhadap MBG bukan berarti menolak pentingnya pemenuhan gizi masyarakat. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar tujuan mulia suatu program tidak berhenti sebagai slogan politik. Program yang menggunakan anggaran publik perlu dilaksanakan dengan perencanaan matang, pengawasan ketat, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Susi juga mempertanyakan prioritas pemerintah ketika berbagai persoalan mendesak, termasuk kebakaran hutan dan lahan serta bencana ekologis, membutuhkan perhatian dan dukungan anggaran. Menurutnya, pemerintah semestinya berani meninjau kembali prioritas belanja negara berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Demokrasi Tidak Cukup Sekadar Memenangi Pemilu

Evaluasi dua tahun pemerintahan ini menunjukkan bahwa keberhasilan kekuasaan tidak cukup diukur melalui banyaknya regulasi yang disahkan ataupun besarnya program yang diluncurkan. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh keterbukaan pemerintah menerima kritik, kesediaan melibatkan masyarakat, dan kemampuan memastikan kebijakan berjalan sesuai konstitusi.

Ketika undang-undang terus dipersoalkan oleh masyarakat, hal tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pembuat kebijakan. Gugatan konstitusional, demonstrasi, diskusi publik, dan berbagai bentuk kritik bukanlah ancaman yang harus disingkirkan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan demokrasi.

Dalam pemberitaan Hukumonline, Susi juga menekankan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi sebagai ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Ia mendorong pemerintah dan lembaga legislatif memperbaiki tata kelola pembentukan hukum, sekaligus mengajak mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil terus berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan negara.

Pada akhirnya, dua tahun kepemimpinan Prabowo–Gibran menyisakan pertanyaan penting: apakah kecepatan pemerintah menjalankan agenda politik benar-benar sejalan dengan kebutuhan rakyat?

Sebab, demokrasi bukan perlombaan siapa paling cepat mengesahkan undang-undang, dan kesejahteraan bukan sekadar siapa paling pandai menjual janji. Kekuasaan seharusnya bekerja untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat sekadar penonton dalam setiap keputusan yang menentukan masa depan mereka.

Hukumonline — Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pakar Kritik Legislasi "Kilat" dan Janji Manis MBG, 23 Oktober 2026.