Kebakaran hutan dan lahan kembali memperlihatkan ironi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ketika masyarakat harus menanggung paparan asap beracun, perdagangan komoditas tetap menjadi bagian penting dari perputaran ekonomi.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan. Di balik kepulan asap yang menyelimuti permukiman, terdapat persoalan yang lebih besar: keselamatan warga, kerusakan lingkungan, lemahnya pencegahan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 22 Oktober 2026, Koalisi Inisiatif Solidaritas Publik Anti-Asap Karhutla (ISPA) mendatangi Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta Selatan. Koalisi mendesak evaluasi perdagangan komoditas yang berkaitan dengan wilayah rawan karhutla sekaligus mendorong solidaritas internasional untuk mempercepat pemadaman kebakaran.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip YLBHI, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla telah melampaui 300.000 kasus. Sekitar 70.000 di antaranya merupakan pasien balita berusia nol hingga lima tahun. Angka tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla bukan hanya kerusakan hutan, melainkan juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Ketika asap masuk ke paru-paru warga, keuntungan ekonomi tidak ikut menanggung sesaknya pernapasan mereka. Masyarakat menghadapi risiko kesehatan dan kerugian ekonomi, sementara persoalan tanggung jawab industri dan rantai perdagangan komoditas masih menuntut penanganan yang transparan.
Koalisi ISPA menyoroti hubungan perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok. Mengutip lembar fakta Trend Asia berjudul “Asap untuk Rakyat, Untung Buat Segelintir”, YLBHI menyebut Tiongkok menjadi tujuan ekspor terbesar berbagai komoditas Indonesia dari sektor sawit, kehutanan, dan pertambangan selama Januari 2024 hingga Agustus 2026. Dalam periode yang sama, titik panas dengan tingkat keyakinan tinggi ditemukan di sejumlah konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan industri kehutanan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi koalisi untuk mendorong penelusuran rantai pasok dan pendanaan yang terhubung dengan perusahaan-perusahaan pemicu karhutla. Namun, keterkaitan perdagangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa negara tujuan ekspor atau perusahaan tertentu menyebabkan kebakaran. Karena itu, audit yang terbuka, penelusuran berbasis bukti, dan penegakan hukum yang adil menjadi penting.
Koalisi juga menilai penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Pemerintah perlu membuka data konsesi, hasil penyelidikan, serta informasi mengenai perusahaan yang telah dikenai sanksi. YLBHI turut menyoroti pengumuman Kementerian Kehutanan per 21 Oktober 2026 mengenai tindakan administratif terhadap 32 perusahaan, termasuk pencabutan izin, pembekuan, dan kewajiban pemulihan ekosistem.
Di tengah situasi tersebut, tuntutan pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Dugaan pelanggaran harus diusut berdasarkan bukti, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi atau pihak lain yang memiliki kendali dan memperoleh keuntungan dari kegiatan yang merusak lingkungan.
Krisis asap juga menunjukkan bahwa persoalan ekologis tidak mengenal batas negara. Ketika asap bergerak melintasi wilayah nasional, dampaknya dapat dirasakan masyarakat di negara tetangga. Karena itu, kerja sama internasional dibutuhkan untuk mempercepat pemadaman, melindungi warga terdampak, serta memastikan perdagangan komoditas tidak mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
Pada akhirnya, hutan yang terbakar bukan hanya perkara hilangnya tutupan hijau. Ada kesehatan warga yang terancam, ruang hidup yang rusak, dan biaya pemulihan yang harus ditanggung. Jika keuntungan dari sumber daya alam dapat mengalir melintasi perbatasan, tanggung jawab untuk mencegah kerusakan juga seharusnya tidak berhenti di batas negara.
Sebab, ketika hutan menjadi abu dan rakyat menghirup asap, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab agar bencana serupa tidak terus berulang.
Sumber: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), “Api Karhutla Masih Membara, Koalisi ISPA Desak Kedutaan Negara Mitra Evaluasi Perdagangan Komoditas Pemicu Karhutla dan Bersolidaritas Padamkan Api”, 22 Oktober 2026.










