Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada aktivis mahasiswa Khariq Anhar dalam kasus penyuntingan teks atau timpa teks pada konten digital terkait demonstrasi Agustus 2025. Pada 7 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan Khariq terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam bulan penjara. (Kasus ini bermula ketika Khariq menyunting tangkapan layar pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan mengunggahnya melalui media sosial. Tindakan tersebut kemudian dipersoalkan secara hukum karena dinilai mengubah informasi elektronik tanpa hak.

Namun, putusan itu menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi. Dalam pernyataannya, tim advokasi menilai majelis hakim terlalu berfokus pada perubahan teknis konten digital tanpa mempertimbangkan konteks ekspresi, kritik, dan satire yang menjadi tujuan unggahan tersebut.

Perbedaan pandangan juga muncul di antara majelis hakim. Ketua majelis menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, dengan menilai unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Khariq tidak terbukti. Perbedaan ini menunjukkan adanya persoalan hukum yang diperdebatkan dalam menafsirkan ketentuan UU ITE pada perkara tersebut.

Bagi kelompok pendamping Khariq, perkara ini bukan sekadar persoalan penyuntingan gambar, melainkan juga menyangkut batas antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Mereka mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi kritis berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Kasus Khariq kembali memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana hukum dapat diterapkan terhadap ekspresi digital tanpa mengabaikan konteks, kebebasan berpendapat, dan prinsip keadilan? Di tengah perkembangan media sosial sebagai ruang diskusi publik, penegakan hukum dituntut tidak hanya berpegang pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan fakta persidangan dan hak konstitusional warga negara.

Sumber: LBH Jakarta/Tim Advokasi untuk Demokrasi dan detikNews.