Katanya Semua Sama di Mata Hukum, Tapi Kenapa Seragam Bisa Jadi Pembeda? Putusan MK Buka Harapan Kasus Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi angin segar bagi perjuangan keadilan korban kekerasan, termasuk dalam kasus Andrie Yunus.
Imparsial menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting untuk memutus praktik impunitas sekaligus mendorong sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel. Putusan ini juga memberikan harapan bagi korban yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan militer.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyebut keputusan MK sebagai putusan bersejarah dan progresif. Menurutnya, kemenangan tersebut tidak hanya berarti bagi Leni dan Eva selaku pemohon, tetapi juga bagi para korban lain yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas keadilan.
Putusan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak memberikan ruang bagi impunitas. Harapannya, setiap korban memperoleh kesempatan yang setara untuk mendapatkan keadilan, tanpa terhalang oleh mekanisme peradilan yang selama ini menjadi sorotan.
Namun, keputusan konstitusional saja belum cukup. Tantangan berikutnya adalah memastikan putusan tersebut benar-benar diterapkan sehingga prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak berhenti sebagai janji, melainkan terwujud dalam praktik penegakan hukum.
Sebab, keadilan seharusnya tidak ditentukan oleh seragam yang dikenakan, tetapi oleh hukum yang berlaku bagi semua.
Sumber: Imparsial, 16 Oktober 2026 — Imparsial: Putusan MK soal Peradilan Militer Buka Harapan Baru Kasus Andrie Yunus.










