Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas udara bersih, kesehatan, dan kebebasan menyampaikan pendapat. Ketika asap menyelimuti wilayah terdampak, masyarakat membutuhkan penanganan serius, perlindungan, serta transparansi dari pemerintah—bukan pembatasan terhadap suara kritis mereka.

Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Oktober 2026, Amnesty International Indonesia menyerukan penghentian pembungkaman terhadap protes terkait karhutla dan mendesak penetapan status bencana nasional. Seruan tersebut menyoroti dua persoalan penting: penanganan bencana ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat dan perlindungan hak warga untuk menyampaikan kritik secara damai.

Kebebasan berekspresi merupakan hak yang harus dihormati, termasuk ketika masyarakat menyampaikan protes terhadap kebijakan atau penanganan bencana. Kritik publik seharusnya menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap respons pemerintah, bukan dipandang sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Di sisi lain, penanganan karhutla membutuhkan langkah nyata dan terukur, mulai dari pemadaman titik api, perlindungan warga terdampak, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, hingga pencegahan kebakaran berulang. Penetapan status bencana nasional juga perlu dipertimbangkan berdasarkan skala dampak, kapasitas penanganan, serta ketentuan yang berlaku.

Ketika masyarakat menghadapi ancaman asap dan kerusakan lingkungan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan warga sekaligus menjamin ruang demokrasi tetap terbuka. Penanganan bencana dan perlindungan kebebasan sipil semestinya berjalan beriringan.

Sebab, ketika hutan terbakar dan masyarakat menuntut pertanggungjawaban, yang dibutuhkan bukan pembungkaman, melainkan tindakan nyata, transparansi, dan keberanian untuk menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.

Sumber : Amnesty International Indonesia, 23 Oktober 2026.Judul sumber: Hentikan Pembungkaman Protes Karhutla, Tetapkan Status Bencana Nasional.