Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kini semakin mengkhawatirkan. Asap yang sebelumnya menyelimuti kawasan Kalimantan dilaporkan telah menyebar hingga Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Situasi ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani krisis pencemaran udara dan kebakaran hutan.

Melalui pernyataan resmi bertajuk “Menanggapi Polusi Udara Jakarta dan Asap Karhutla yang Masuk ke Wilayah Jakarta: Asap Sudah Mencapai Istana, Negara Baru Benar-Benar Bertindak?”, LBH Jakarta menilai pemerintah harus melakukan tindakan nyata, bukan sekadar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker.

Asap Sudah Meluas, Penanganan Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dirujuk LBH Jakarta, pada 16 Oktober 2026 asap karhutla dari Kalimantan telah menyebar hingga wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Padahal, menurut catatan Kementerian Kehutanan yang dikutip LBH Jakarta, titik api telah muncul sejak Januari 2026 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

LBH Jakarta menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah mencabut lima Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada September 2026, persoalan kebakaran belum terselesaikan dan dampaknya semakin meluas.

Bagi LBH Jakarta, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada respons darurat ketika asap sudah menyelimuti wilayah perkotaan. Pencegahan kebakaran, pengawasan korporasi, dan pemulihan ekosistem harus menjadi prioritas.

Rakyat Disuruh Pakai Masker, tetapi Siapa yang Menghentikan Kebakaran?

LBH Jakarta menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Pemerintah dinilai tidak cukup hanya mengimbau masyarakat mengenakan masker atau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Langkah tersebut memang penting sebagai perlindungan sementara, tetapi tidak mengatasi sumber pencemaran.

Kebakaran hutan dan lahan juga membawa konsekuensi serius terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari meningkatnya risiko gangguan kesehatan hingga kerusakan ekosistem dan hilangnya mata pencaharian warga terdampak.

Karena itu, LBH Jakarta mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret untuk memadamkan kebakaran, mencegah meluasnya titik api, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Putusan Pengadilan Sudah Ada, Mengapa Polusi Udara Masih Jadi Persoalan?

Dalam pernyataannya, LBH Jakarta turut mengingatkan pemerintah mengenai kewajiban menjalankan putusan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) terkait pencemaran udara Jakarta.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023 menegaskan kewajiban pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran udara, termasuk inventarisasi emisi lintas batas provinsi.

Namun, LBH Jakarta menilai pelaksanaan kewajiban tersebut harus terus diperkuat dan dapat diukur secara transparan.

Persoalan pencemaran udara tidak dapat diselesaikan oleh satu pemerintah daerah saja. Asap yang berpindah dari Kalimantan menuju Jakarta menunjukkan perlunya koordinasi lintas wilayah dan keterlibatan pemerintah pusat.

LBH Jakarta Soroti UU Cipta Kerja hingga Pembatasan Informasi Karhutla

Selain menyoroti penanganan kebakaran, LBH Jakarta mengkritik sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai melemahkan perlindungan lingkungan hidup.

Menurut LBH Jakarta, perubahan aturan mengenai persetujuan lingkungan, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal, serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

LBH Jakarta juga memperingatkan bahwa pembatasan akses terhadap konten terkait karhutla berpotensi melanggar hak masyarakat atas informasi apabila tidak dilakukan sesuai hukum dan prinsip HAM.

Organisasi tersebut mendesak pemerintah menghormati kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai kondisi lingkungan dan menyampaikan kritik terhadap penanganan kebakaran.

Ketika Asap Mencapai Ibu Kota, Negara Ditagih Tanggung Jawab

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan sejumlah langkah penanganan karhutla. Pada September 2026, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan pencabutan izin serta pengusutan dugaan tindak pidana oleh korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan.

Namun, bagi LBH Jakarta, kebijakan tersebut perlu dibuktikan melalui penanganan yang efektif, penegakan hukum, dan perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak.

LBH Jakarta mendesak Presiden, kementerian terkait, dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi, pengawasan, layanan kesehatan, serta keterbukaan informasi publik.

Kritik ini menjadi pengingat bahwa krisis lingkungan bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api, melainkan juga persoalan keadilan dan tanggung jawab negara.

Sebab, udara bersih bukan fasilitas khusus bagi mereka yang berada di sekitar istana. Udara bersih adalah hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat yang selama berbulan-bulan hidup di tengah kepungan asap.

Dan ketika rakyat sudah lama kesulitan bernapas, pertanyaannya bukan lagi seberapa jauh asap dapat menyebar, melainkan seberapa serius negara melindungi warganya.


Sumber utama: LBH Jakarta — Menanggapi Polusi Udara Jakarta dan Asap Karhutla yang Masuk ke Wilayah Jakarta, 19 Oktober 2026.